Rabu, 15 April 2009

Wajib, Sunnah, Haram

Wajib, Sunnah, Haram
The Teachings of Grandshaykh Abdullah Faiz ad-Daghestani
by Maulana Shaykh Nazim al-Haqqani


Grandsyeh kita mengatakan bahwa Allah yang Maha Kuasa memberi kita organ-organ yang sangat berharga dan meminta kita untuk memanfaatkannya sebagaimana yang Dia perintahkan. Ketika kita melakukan ini, kita sedang menunggang nafsu kita. Bila tidak, nafsu kita yang sedang menunggangi kita. Kita harus mempunyai kesabaran dalam menjalani. Kalau tidak, tidaklah mungkin.

Bagaimana kita memanfaatkan organ-organ kita? Apa ukurannya? Apa kriteria yang kita bisa amati dan cermati tindakan kita?

Untuk setiap tindakan, kamu bisa menemukan tiga cara atau sudut pandang. Yaitu yang disebut wajib, sunah, dan haram. Kami akan menggambarkan istilah-istilah tersebut dengan beberapa contoh:

Tingkatan tertinggi manusia adalah Aulia, orang-orang suci. Mereka mempunyai, dalam mata mereka, cahaya ilahiah, kekuatan ilahiah, yang membakar habis keburukan dalam diri orang-orang yang mereka lihat. Karena kualitas ilahiah ini, mereka boleh melihat ke mana saja, pada laki-laki dan pada perempuan. Telah diperintahkan kepada mereka untuk melihat. Tak ada larangan bagi mereka. Oleh karena itu penglihatan mereka termasuk 'wajib.'

Untuk tingkatan yang kedua dari manusia, penglihatan mereka termasuk sunah. Ketika dia melihat seorang gadis cantik dengan cara ini, dia melihat gadis tersebut sebagaimana ia terlihat dua tahun setelah kematiannya! Dengan cara ini, orang itu bisa mengetahui apa yang sementara dan apa yang tersisa. Dia melihat dan mempelajari, seperti mahasiswa kedokteran yang sedang mengamati jenazah.

Untuk tingkatan ketiga manusia, penglihatan mereka termasuk dilarang - 'haram.' Ini karena mereka selalu hadir bersama nafsu mereka. Semua kekuatan buruk terwujud dalam perbuatan melalui penglihatan mereka. Ini sama tingkatannya seperti seekor keledai ketika melihat kuda betina.

Bagaimana musik dalam Islam? Termasuk haram, dilarang mendengarkan musik yang membangkitkan ego. Bagaimana kamu bisa mengetahuinya? Bila hati menunjukkan haram, artinya haram!

Beberapa orang, sebaliknya, ketika mereka mendengarkan musik berubah, melihat ketidaksempurnaan diri mereka. Ini merupakan hal yang aneh, dan dengannya muncul keinginan yang sangat kuat untuk menyempurnakan diri, menyelamatkan diri dari ketidaksempurnaan. Ini termasuk musik Ilahiah, musik khusus. Kita boleh katakan musik ini termasuk 'sunah'.

Ada lagi tingakatan lain manusia, mereka yang harus mendengarkan musik. Musik Jalaluddin Rumi (q.s.), contohnya, merupakan pembukaan terhadap pengetahuan Ilahiah. Darinya, seseorang dapat mengambil kekuatan demi melindungi umat Muhammad (saw). Ini termasuk musik 'wajib.'

Pada awalnya, tidak ada tindakan yang dilarang. Larangan datang hanya setelah tindakan tersebut mulai menjauhkan Allah yang Maha Kuasa dan mendekatkan nafsu kita, ego kita. Ini hukum yang umum. Sebagaimana yang Grandsyeh sampaikan, "Saya memberikan kalian ukuran dan dasar. Sekarang kalian boleh pergi ke mana saja, timur atau barat, dan tidak kehilangan jalan kalian. Dalam setiap tindakan, kalian bisa menemukan 'wajib,' 'sunah,' dan 'haram.' Seseorang pergi ke bar untuk minum; ini termasuk haram. Seorang lagi pergi untuk mencari ilmu; ini termasuk sunah. Orang ketiga pergi untuk memecahkan botol-botol; itulah wajib!"

The Teachings of Grandshaykh Abdullah Faiz ad-Daghestani
by Maulana Shaykh Nazim al-Haqqani



Sumber :
milis muhibbun_naqsybandi@yahoogroups.com
posted by Verdino

Arsip Blog